Seruan Jihad Konstitusional Aksi Bela ISLAM 4 November

Seperti diketahui Umat Islam akan melakukan aksi Bela Islam II Tanggal 4 November pekan depan, lanjutan dari aksi besar pada 14 Oktober pekan lalu, yang menuntut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar segera diproses Hukum karena dianggap telah menistakan ayat suci al-quran ataupun menghina ulama saat kunjungannya ke pulau seribu dengan mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 yang mengatakan " Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.. "



Adapun Sesuai Fatwa MUI tertanggal 11 Oktober 2016 telah membuat sikap yaitu :
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Dan merekomendasikan :

 1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.


Dan Petisi yang dibuat untuk mendukung Fatwa MUI ini sudah ditandatangani oleh lebih dari 90.000 Netizen. https://www.change.org/p/kepolisian-republik-indonesia-dukung-mui-penjarakan-ahok

Adapun kasus yang dilaporkan, sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari POLRI untuk pemeriksaan Ahok.

Baca Juga : Awas !! Penggembosan Aksi Bela ISLAM 4 November

"Kayaknya mau datang sendiri. Dia yang minta untuk diklarifikasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto saat dihubungi. Dikutip dari laman kompas.com, Senin

Ahok pun mengakui berinisiatif datang ke bareskrim, "Ya kita inisiatif datang untuk mengklarifikasi. Supaya orang kan simpang siur, ada tuduhan saya juga menghina ulama, saya bilang sama sekali gak ada kepada ulama. Enggak ada niat sama sekali (menistakan agama). Saya datang supaya jadi klarifikasi," kata Ahok di Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Dikutip dari Laman detik.com Senin (24/10/2016).


Jadi Wajar apabila Umat Islam Menuntut Kejelasan dari kasus dugaan Penistaan Ayat Al-quran ataupun Penghinaan terhadap Ulama dengan melakukan Aksi lanjutan Karena Memang sampai saat ini belum ada panggilan Resmi POLRI.

0 Response to "Seruan Jihad Konstitusional Aksi Bela ISLAM 4 November"

Post a Comment